Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027

  1. Pengajuan Akun
    a) Untuk Calon Murid Baru jenjang MIN melakukan sebagai berikut:
    1) Akses situs https://pmb-madrasahdki.com
    2) Input NIK dan Data Diri;
    3) Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang
    keabsahan dokumen dari orang tua/wali Calon Murid Baru bermaterai
    Rp.10.000,-
    4) Mengunggah Kartu Keluarga (KK);
    5) Bagi Calon Murid Baru lulusan Raudhatul Athfal (RA) wajib mengunggah
    Ijazah dan/ Surat Keterangan dari Raudhatul Athfal (RA) asal;
    6) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan
    PIN/Token untuk Aktivasi.
  2. Aktivasi PIN/Token
    Calon Murid Baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat
    melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
    a. mengakses situs publik PMB Madrasah Online DKI Jakarta di https://pmb
    madrasahdki.com;
    b. Calon Murid Baru bisa melakukan aktivasi PIN/Token setelah pengajuan
    akun diverifikasi oleh admin PMB Madrasah;
    c. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input
    Nomor Peserta dan PIN/Token;
    d. menganti PIN/Token dengan password;
    e. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

Pendaftaran Online
Calon Murid Baru/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat
melanjutkan ke tahapan pendaftaran online sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PMB Madrasah 2026 Madrasah DKI Jakarta di
https://pmb-madrasahdki.com;
b. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
c. memilih jalur dan madrasah tujuan;
d. mencetak tanda bukti pendaftaran; dan
e. bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di madrasah pilihan wajib
melanjutkan ke fase lapor diri.

Lapor Diri Online
Tahapan lapor diri online adalah sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PMB 2026 Madrasah DKI Jakarta di https://pmb-madrasahdki.com;
b. melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
c. melakukan klik tombol Lapor Diri; dan
d. mencetak Tanda Bukti Lapor Diri.

2 thoughts on “Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM)”
  1. Assalaamu’alaykum wr wb.
    Maaf, mohon ijin bertanya. Apakah MIN 13 Jakarta Timur menerima siswa pindahan dari PKBM yang saat ini (Semester Genap 2025/2026) siswa sudah berada di setara jenjang SD Kelas 4 dan 5? Jika menerima, bagaimana mekanismenya?
    Terima kasih.
    Wassalaamu’alaykum wr wb.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − 1 =