Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027


- Pengajuan Akun
a) Untuk Calon Murid Baru jenjang MIN melakukan sebagai berikut:
1) Akses situs https://pmb-madrasahdki.com
2) Input NIK dan Data Diri;
3) Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang
keabsahan dokumen dari orang tua/wali Calon Murid Baru bermaterai
Rp.10.000,-
4) Mengunggah Kartu Keluarga (KK);
5) Bagi Calon Murid Baru lulusan Raudhatul Athfal (RA) wajib mengunggah
Ijazah dan/ Surat Keterangan dari Raudhatul Athfal (RA) asal;
6) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan
PIN/Token untuk Aktivasi. - Aktivasi PIN/Token
Calon Murid Baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat
melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PMB Madrasah Online DKI Jakarta di https://pmb
madrasahdki.com;
b. Calon Murid Baru bisa melakukan aktivasi PIN/Token setelah pengajuan
akun diverifikasi oleh admin PMB Madrasah;
c. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input
Nomor Peserta dan PIN/Token;
d. menganti PIN/Token dengan password;
e. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
Pendaftaran Online
Calon Murid Baru/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat
melanjutkan ke tahapan pendaftaran online sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PMB Madrasah 2026 Madrasah DKI Jakarta di
https://pmb-madrasahdki.com;
b. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
c. memilih jalur dan madrasah tujuan;
d. mencetak tanda bukti pendaftaran; dan
e. bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di madrasah pilihan wajib
melanjutkan ke fase lapor diri.
Lapor Diri Online
Tahapan lapor diri online adalah sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PMB 2026 Madrasah DKI Jakarta di https://pmb-madrasahdki.com;
b. melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
c. melakukan klik tombol Lapor Diri; dan
d. mencetak Tanda Bukti Lapor Diri.
Assalaamu’alaykum wr wb.
Maaf, mohon ijin bertanya. Apakah MIN 13 Jakarta Timur menerima siswa pindahan dari PKBM yang saat ini (Semester Genap 2025/2026) siswa sudah berada di setara jenjang SD Kelas 4 dan 5? Jika menerima, bagaimana mekanismenya?
Terima kasih.
Wassalaamu’alaykum wr wb.
waalaikumsalam wr wb
Mohon maaf bunda kami tidak bisa menerima kalau untuk kelas 4 dan 5
terimakasih